HUKUM JUAL BELI MELALUI RESELLER MENURUT KUHPERDATA

  • Hafni Cholida Nasution
Keywords: Jual beli, KUHPerdata, Reseller

Abstract

Dari aspek hukum, jual beli diatur dalam KUHPerdata pasal 1457 jual beli dalam suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah di janjikan.

Dengan perkembangan transaksi, jual beli sistem keagenan yang di atur dalam KUHPerdata saat ini semakin berkembang. Perlunya perantara dalam perdagangan seperti yang diatur dalam KUHPerdata semakin diperlukan dalam perdagangan dan ekonomi yang serba komplek ini. Konsep jual beli perantara adalah transaksi melibatkan pihak yang bertindak sebagai perantara sebagai penjual.

Dalam KUHPerdata diatur mengenai subjek hukum antara reseller dengan produsen. Landasan yang dapat digunakan terhadap jual beli melalui reseller adalah perjanjian kesepakatan atau akad reseller. Akad reseller adalah perjanjian yang memuat penawaran dan penerimaan. Di dalam KUHPerdata terdapat pada Buku III tentang perikatan. Reseller adalah pelaku usaha yang menjual kembali produk yang dibeli dari supplier atau pemasok.

Menurut KUHPerdata Reseller dapat digugat jika tidak memenuhi kesepakatan dengan supplier. Pada masa pandemi kegiatan usaha jual beli dilakukan dengan sistem online. Sampai saat ini kecendrungan masyarakat lebih memilih transaksi jual beli online.

Menurut KUHPerdata, perjanjian jual beli online sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang fokus pada pencarian kebenaran aspek normatif hukum yaitu KUHPerdata. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif analitis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan peraturan hukum yang berlaku. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui inventarisasi bahan-bahan hukum yang relevan.

References

Aprilia Pitri NR, PERLINDUNGAN HAK RESELLER ONLINE SHOP TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN CARA PEMBATALAN SEPIHAK OLEH KONSUMEN, https://online-journal-unja.ac.id
Arifan Awalluddin Nur, TANGGUNG JAWAB RESELLER TERHADAP KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE, SKRIPSI, https//eprints.walisongo.ac.id
Fransiska Dewi Butar-butar, D. F., & Bako, E. N. (2024). The Role Of Information Technology On Business Development. Jurnal Ekonomi, 13(2), 1314–1320. https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Ekonomi/article/view/4572
Novalin Bako, E., & Halawa, M. (2022). The Effect of Price and Service Quality on the Purchasing Decision for Kids Clothes Barbie Brand at PT. Matahari Departement Store, Tbk, Medan Fair Plaza Branch. Enrichment: Journal of Management, 12(3).
Nurjaman-Ayu-Al-Rasyid-Witro, "JUAL BELI ONLINE DAN PENENTUAN HUKUM YANG TERJADI DIDALAMNYA”, UIN Sunan Gunung Djati (Desember 2021)
Saprida, Umari, Raya, LEGALITAS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA, (Februari, 2023), EKONOMICA SHARIA: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah. Vol.8 Nomor 2
Syahfitri. T., TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI MENURUT KUHPERDATA, https://ejournal.unisi.ac.id (2018)
Teta, B. (2024). Pengaruh kelalaian karyawan terhadap produktivitas di tambak udang venambak. 6(3), 613–623.
https://kumparan.com, Aturan-aturan Yang Berlaku Menurut KUHPerdata dalam Perjanjian Jual Beli, diakses 26 Mei 2024
https://fh.unair.ac.id Bagian Hukum Perdata Kompasiana.com, ”Meningkatnya Penjualan Online Dampak Masa Pandemi Covid-19”, diakses 26 Mei 2024
Published
2025-02-14