HUBUNGAN MANAJEMEN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA

  • Raymond Fransiscus STIE IBMI
Keywords: Manajemen, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Manajemen Risiko

Abstract

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan usahanya. Manajemen memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi perusahaan dari risiko hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara manajemen dan upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa fungsi manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian, sangat berkontribusi dalam mencegah permasalahan hukum. Kesimpulannya, penerapan manajemen yang efektif dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan mengurangi risiko yang merugikan perusahaan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Ali Arto, Bubi Susetyo Hutomo, “Enam Pilar Insektisida” Kebijakan Pengembangan Dan Penguatan UMKM Berbasis Kerjasama Kemitraan Dengan Pola CSR Sebagai Strategi Peningkatan Peran Pemerintah Dan Perusahaan Untuk Menjaga Eksistensi UMKM Dalam MEA 2015, Jurnal Analisis Pembangunan Ekonomi Mei 2013.
Andrew Betlehn dan Prisca Oktaviani Samosir, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Jurnal Huk
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.
Badrudin. (2017). Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989.
Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, ME dkk, Hukum Persaingan Usaha,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,2017.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani,Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2000.
Frinces, Z.H. (2008). Manajemen, Konsep Membangun Sukses. Yogjakarta: Mida Pustaka.
Handoko, T.H. (1992). Manajemen. Yogyakarta: BPFE. Manullang, M. (2015). Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
ISO 31000: Risk Management – Principles and Guidelines.
Kadek Earliana Putri Dan I Made Dedy Priyanto, Kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menangani Perkara Pelanggaran Praktek Monopoli, Jurnal Kertha Semaya, Vol 11 No. 6 Tahun 2023
Muhammad Rizal Dan Dhyan Fateha Rhahima, Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Pada Kesejahteraan Pekerja Perempuan, Jurnal Sekretaris Dan Administrasi Bisnis, Vol 5, No 2, 2021.
Nopian Sinaga, Irwan. 2023. “Influence of Motivation, Work Environment and Compensation on Employee Performance.” Jurnal Ekonomi, Bisnis & Entrepreneurship 17(2). doi: 10.55208/jebe.v17i2.447.
Ramadhani, Laily, and Siti Patimah. 2022. “ANALYSIS OF LIQUIDITY RATIO AND PROFITABILITY RATIO IN ASSESSING FINANCIAL PERFORMANCE OF PT. INDAL ALUMINIUM INDUSTRY, Tbk. under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).” Jurnal Ekonomi 11(03):2022.
Ramadhani, L. (2024). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Persediaan Barang Dagang Pada Pt. Abc. In Jurnal Visi Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen: Vol. Vol 6 (Issue No.2, Pp. 81–83).
Siswanto, Siswanto, and Cindy Fatika Sari. 2023. “Effect of Production and Sales Costs on Financial Performance.” Jurnal Ekonomi, Bisnis & Entrepreneurship 17(1):103–11. doi: 10.55208/jebe.v17i1.334.Suwignyo, D. 2008 . Hukum Bisnis di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Rohman, A. (2017). Dasar-Dasar Manajemen. Malang: Inteligensia Media. .
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (14th ed.). Pearson.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Widjajakusuma, M.K dan Yusanto, M.I. (2002). Pengantar Manajemen Syariat. Jakarta: Khairul Bayan.
Published
2025-02-10