PERLINDUGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PEMBERIAN PINJAMAN BUNGA FLAT DI KOPERASI
Raymond Fransiscus
Abstract
Koperasi merupakan badan hukum yang melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Kegiatan koperasi berupa simpan pinjam. sistem pinjam meminjam koperasi memberikan bunga flat kepada Debiturnya sebgai keuntungan dalam memberikan pinjaman. Pinjaman yang disepakatin diikat dalam sebuah perjanjian antara koperasi dengan debitur. Namun dalam prakteknya debitur dapat melanggar perjanjian tersebut yang dapat memberikan resiko dan kerugian bagi kedua pihak anatara koperasi dan debiturnya. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, dengan data data primer dan sekunder dianalisis dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan Hukum Terhadap debitur dan Upaya hukum terhadap debitur yang mengalami wanprestasi dalam pemberian pinjaman flat di koperasi.
References
Budhiarta, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya Bentuk Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum, Malang:Setara Press, 2016.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta: Bandung, 2003.
Siti Ratih Amelia, Skripsi, Analisis Perhitungan Bunga Flat,Efektif, dan Anuitas pada Pt. Bank Sulselbar, Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar, 2018.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003.
Budhiarta, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya Bentuk Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum, Malang:Setara Press, 2016.
Sukmadinata, N.S, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosadakarya, 2016.
ohnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:Bayumedia Publishing, 2006.
A.G. Kartasapoetra. (et.al.), Koperasi Indonesia. Jakarta. PT. Rineka Citra, 2007.
Widjanarto. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2003.
Fatahuddin Aziz Siregar, “Ciri Hukum Adat Dan Karakteristiknya, Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan” Vol, 4, No. 2, 2018.
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 2000.
Fransisca Utami Masakke, dkk. “Aspek Agunan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Bank Selaku Penyedia Layanan Kredit” Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 20. 2020.
Cecep Taufiqurrochman, “Seluk Beluk Tentang Konsep Bunga Kredit Bank,” Jurnal Kebangsaan, Volume. 2 No. 3, 2013.
Ghufron Ajib, “Bunga Pinjaman dalam Perspektif Keadilan,” Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, Volume IV No. 1, 2013.
Gusti Putu Ngurah Gita Pradnyana Putra, I Nyoman Putu Budiartha,Ni Made Puspasutari Ujianti,”Relaksasi kredit terhadap debitur dimasa pandemic covid-19 di koperasi hening rahayu kabupaten Tabanan”, jurnal interpretasi hukum, vol 3, no 2, 2022.
Robiatul Adawiyah dan A. Tulus Sartono, “Perlindungan Hukum Debitor Pada Pinjaman Kredit Dalam meningkatkan Taraf hidup, Jurnal masalah-masalah hukum, vol 49, no 4, 2020.