TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN BENDA-BENDA BUDAYA SELAMA KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Siti Junaidah Hasibuan S.H.,M.Kn

  • Siti Junaidah Hasibuan Dosen
Keywords: tanggung jawab negara, benda budaya, konflik bersenjata

Abstract

Negara memiliki benda budaya yang menajdi identik dari negara tersebut. Benda budaya merupakan suatu peninggalan bagi suatu negara yang di dalamnya banyak terkandung makna bahkan sejarah bagi suatu negara tersebut, yang mengharuskan benda budaya di suatu negara untuk dilindungi. Akan tetapi pada kenyataannya pada beberapa negara, banyak mengalami kerusakan benda budaya yang diakibatkan oleh konflik bersenjata baik antar negara (konflik bersenjata internasional) maupun antara negara dengan pemberontak (konflik bersenjata non internasional) dan menimbulkan tanggungjawab, dampak serta pelrlindungan terhadap benda budaya tersebut.
Dalam Konvensi Den Haag tahun 1954, dijelaskan tentang aturan-aturan dan perlindungan terhadap benda budaya dalam konflik bersenjata. Negara-negara yang melakukan pelanggaran apabila merusak atau menghancurkan situs atau benda budaya milik negara lain dengan sengaja akan dimintai pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban secara ganti rugi maupun secara individu.
Negara yang benda budayanya hancur akibat konflik bersenjata memiliki dampak yang sangat serius bagi negaranya, sehingga pertanggungjawaban dari negara yang menghancurkan sangat diperlukan.

References

A Buku
Sumaryo Suryokusumo, 1987, Organisasi Internasional, Jakarta:
Universitas Indonesia,
Ida Hanifah,dkk, 2014, Penulisan Skripsi, Medan: Fakultas Hukum
Andrey Sujatmoko, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Yustina Trihona Nalesti Dewi, 2013, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
J.G. Starke, 1992, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh, Jakarta: Sinar Grafika
Oentong, 2011, Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Erlangga
J.G. Starke, 1992, Pengantar Hukum Internasional 2 Edisi Kesepuluh, Jakarta: Sinar Grafika
Sefriani, 2016, Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Depok : PT. Rajagrafindo Persada
B Perundang-undangan
Konvensi Den Haag tahun 1954
C Website
Perang,KonflikBersenjata,dan,Damai,”https://googleweblight.com/i?u=http:s//cenya95.wordpress.com/2009/01/25/perang-konflik-bersenjata-dan-damai/&hl=id-ID
Rina Rusman,.”Benda Cagar Budaya Rentan Dalam Konflik ”googleweblight.com/?u=http://news.unika.ac.id/2017/09/benda-cagar-budaya-rentan-dalam-konflik/&hl=id-ID
Liu Jieyi,. “Cina Usul Lindungi Benda Bersejarah di Wilayah Konflik” https://googleweblight.com/i?u=https://www.jia-xiang.biz/cina-usul-lindungi-benda-bersejarah-di-wilayah-konflik/&hl=id-ID
Einar Bjorgo, “Perang Suriah Hancurkan Ratusan Warisan Budaya” https://googleweblight.com/i?u=https://www.voaindonesia.com/a/perang-suriah-hancurkan-ratusan-warisan-budaya-/2570182.html&hl=id-ID
9 Fakta soal Al-Aqsa dan Konfliknya yang perlu kamu tahu “https://googleweblight.com/i?u=https://m.kumparan.com/@kumparannews/9-fakta-soal-al-aqsa-dan-konfliknya-yang-perlu-kamu-tahu&hl=id-ID
Israel Pakai Cairan Kimia buat Robohkan Masjid Al-Aqsa https://googleweblight.com/i?u=https://m.merdeka.com/dunia/israel-pakai-cairan-kimia-robohkan-masjid-al-aqsa.html&hl=id-ID
Ini Cara Israel Rusak Masjid Al-Aqhsa “https://googleweblight.com/?u=https://m.republik.co.id/berita/internasional/palestina-israel/13/04/11/ml298e-ini-cara-israel-rysak-masjid-alaqhsa&hl=id-ID
Published
2021-06-04